Rekam Rekan Kerja di Toilet, Pria di Surabaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

Rekam Rekan Kerja di Toilet, Pria di Surabaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 24 Jul 2023 20:11 WIB
Sidang rekam rekan di kamar mandi Surabaya
Suasana sidang putusan di ruang Tirta PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ulah iseng Wahyu Dwi Mahardika (21) membawanya jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia lalu divonis pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan karena terbukti merekam perempuan di toilet.

Aksi tak terpuji Wahyu berawal pada Selasa 6 Juni 2022 di sebuah toilet tempat kerjanya sebuah mal di Surabaya. Saat itu, ia membuntuti Irene Yuarita Wira Adi rekan kerjanya yang tengah menuju toilet.

Saat di dalam kamar mandi itu, Wahyu kemudian ikut masuk dan mengeluarkan ponselnya merek Redmi Note 11 dan menaruhnya di atas sekat toilet. Ia secara sengaja dan diam-diam merekam Irene saat sedang buang air kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan aksi bejatnya, Wahyu lalu menyimpan hasil rekaman tersebut di ponselnya untuk aktivitas seksualnya. Aksi ini kemudian dilakukan kembali pada Rabu, 17 Juli 2023.

Kali ini, rekan kerja lainnya bernama Amelia. Apes, kali kedua aksinya ini, Amelia memergokinya dan memarahi Wahyu. Keduanya pun sempat adu mulut. Setelah terdesak dan tak bisa mengelak, Wahyu akhirnya mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, aksi Wahyu ini kemudian dilaporkan ke polisi. Ia selanjutnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022. Berkas perkarannya kemudian diserahkan ke Kejari Tanjung Perak.

Pria kelahiran Maret 2002 itu lantas jadi pesakitan di PN Surabaya. Ia didakwa Ketiga Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Senin, 3 Juli 2023, Wahyu kemudian dituntut jaksa penuntut umum vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara jika tak membayarnya.

Namun hakim ketua Darwanto menjatuhkan putusan lebih ringan yakni selama 1 tahun 8 bulan penjara. Wahyu dinilai terbukti melanggar dakwaan yang disangkakan kepadanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Dwi Mahardika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," kata Darwanto saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (24/7/2023).

Terpisah, Arif Mulyo Hadi penasihat hukum Wahyu menerima putusan tersebut. Arif menyebu kliennya tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terima pak, karena sudah mengakui dan menyesali perbuatannya juga kan," ujar Arif.




(abq/iwd)


Hide Ads