Pelaku yakni FE (35) sedangkan korban yang dibacok adalah David (19). Tak terima dianiaya, keluarga korban selanjutnya melaporkan ke polisi dan pelaku tak lama ditangkap.
"Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (20/7/2023).
Taufik menuturkan insiden pembacokan itu terjadi pada pada Selasa (18/7) pagi. Saat itu, pelaku mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengon miliknya.
"Pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong dan diduga dilakukan oleh korban yang merupakan tetangganya," katanya.
Merasa tanamannya dirusak, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sabit. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya.
Korban kemudian berdalih bahwa pohon sengon itu merupakan miliknya. Sehingga menurut korban sudah sewajarnya ia tebang.
Tak puas dengan jawaban korban, seketika pelaku langsung menyerang dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.
"Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali," tegasnya.
Taufik menambahkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.
Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku, berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
"Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(abq/iwd)