Tim Respatti Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang yang tengah menggelar pesta miras. Mereka diamankan di Jalan Simorejo Timur.
Dari hasil razia tersebut, lima orang diamankan dengan rata-rata usia 19 tahun hingga 21 tahun. Petugas juga mengamankan 5 botol miras, dan dua di antaranya masih berisi alkohol.
Razia di lanjutkan di Jalan Dharmahusada Indah Barat III Surabaya, sekitar pukul 05.00 Wib tim Respatti juga mengamankan 2 anggota gangster KP_Junior258 yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan kayu balok berpaku, 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor.
Kasat Samapta Polrestabes AKBP Teguh Santoso menyampaikan razia tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ajang pesta miras. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut tak ragu melaporkan.
"Dalam situasi ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut," ujar Teguh, Senin (17/7/2023).
Sedangkan terkait gangster, Teguh menyampaikan keprihatinan bersama, melihat anak-anak yang terlibat. Ia lalu mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan anak-anaknya.
"Perilaku anak ini karena kurang perhatian dari orang tua, sehingga mereka mencari jati diri yang salah," tandas Teguh.
(abq/iwd)