Seorang Polisi Jadi Tersangka gegara Remas Payudara Istri Teman

Kabar Daerah

Seorang Polisi Jadi Tersangka gegara Remas Payudara Istri Teman

Yufen Bria - detikJatim
Sabtu, 15 Jul 2023 16:17 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

Seorang anggota polisi di Alor, NTT, jadi tersangka setelah memeluk dan meremas payudara istri temannya sesama polisi. Kasus itu ditangani Polres Alor.

Polisi cabul itu adalah Bripka AA. Anggota Polres Alor itu berbuat asusila ke istri rekannya, Briptu J. Lokasi kasus terjadi di asrama Polsek Alor Tengah Utara pada 28 April 2023 lalu. Bripka AA sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/7).

"Bripka AA akan ditahan selama 20 hari agar penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (15/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yames menuturkan kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Bripka AA sedang pesta miras bersama dua rekannya di teras asrama Polsek Alor Tengah Utara. Kebetulan, korban juga tinggal di sana bersama suaminya, Briptu J.

Saat Bripka AA pesta miras, Briptu J masih berada di asrama. Briptu J kemudian berangkat pergi ke Polsek Alor Tengah Utara karena mendapat tugas piket jaga.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, korban melihat Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama. Korban sempat geleng-geleng kepala menyaksikan Bripka AA yang sedang pesta miras. Ia kemudian menyapu di halaman belakang asrama.

Saat sedang menyapu itulah, Bripka AA datang menghampiri korban. Betapa kagetnya korban ketika Bripka AA yang juga rekan suaminya itu memukul pantatnya. Mendapat perlakuan tak senonoh, korban berusaha melawan dengan menodongkan sapu lidi ke arah Bripka AA.

Setelah Bripka AA menghindar, korban kembali menyapu di halaman asrama tersebut. Namun, Bripka AA semakin menjadi-jadi. Ia lalu memeluk korban dari belakang dan meramas payudaranya. Bripka AA juga meremas perut korban sebanyak dua kali dan menggigit punggungnya.

Sontak, korban menangis histeris hingga rekan Bripka AA bernama Lambertus Moa datang. Melihat korban menangis, Lambertus pun memarahi Bripka AA.

"Setelah itu, korban langsung pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Alor Tengah Utara," imbuh Yames.

Yames mengungkapkan korban dan suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Kini, Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads