Amin (37) warga Jabon Sidoarjo ini tega membacok dan menganiaya Sugihadi (38) teman istrinya. Dia nekat melakukan itu lantaran cemburu istrinya dibonceng oleh korban.
Amin melakukan penganiayaan itu dibantu oleh dua orang iparnya yaitu Pujianto (29) dan Zaini (21), yang ikut mengeroyok korban.
"Pelaku nekat melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada korban lantaran pelaku cemburu melihat istrinya dibonceng korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusumo menjelaskan sebelum menganiaya korban, Amin sempat menghampiri dahulu korban. Saat ditanya oleh pelaku korban merasa ketakutan dan berusaha untuk kabur. Melihat korban akan lari, pelaku emosi dan mengambil arit kemudian dibacokkan ke korban.
"Melihat ada keributan dua saudara ipar pelaku berusaha melerai, namun mengetahui ceritanya bahwa korban itu telah berboncengan dengan adiknya. Akhirnya mereka ikut menganiaya korban juga," jelas Kusumo.
Penganiayaan yang dilakukan yakni memukul korban dengan paving, sementara itu salah satunya memukul korban dengan sebuah kursi kayu ke punggung korban. Akibat perlakuan tiga pelaku korban mengalami luka bacok dan luka memar di tubuh korban.
"Tiga pelaku akan di jerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Kusumo.
(abq/iwd)