6 Pengeroyok Tewaskan Pemuda di Mojokerto Divonis 3,5 - 7 Tahun Bui

6 Pengeroyok Tewaskan Pemuda di Mojokerto Divonis 3,5 - 7 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 10 Jul 2023 13:23 WIB
pengeroyokan di mojokerto
Enam tersangka saat dirilis polis (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto divonis 3,5 - 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk 6 terdakwa digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.40 WIB. Keenam terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Mojokerto tempat mereka selama ini ditahan.

Para terdakwa adalah M Johan Prasetyo (19), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto, M Firmansyah (19), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, M Aldi Nur Arifin (19), warga Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, Dani Robani (20), warga Desa Nglutung, Sendang, Tulungagung, Zulkarnaen (20), warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto, serta Rosyid Ramadhan (18), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Majelis hakim PN Mojokerto menyatakan 6 terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban luka dan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Keenam terdakwa dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim PN Mojokerto. Terdakwa Johan dan Firmansyah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Dani, Zulkarnaen dan Rosyid masing-masing dihukum 6 tahun penjara. Hukuman paling berat harus dijalani Aldi, yakni 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aldi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jenny ketika membacakan vonis, Senin (10/7/2023).

Vonis keenam terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. JPU menuntut Johan dan Firmansyah 5 tahun penjara. Dani, Zulkarnaen dan Rosyid dituntut 6,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Aldi dituntut 7 tahun penjara.

Merespons vonis tersebut, JPU maupun keenam terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu 7 haru kepada kedua pihak untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

"Pikir-pikir yang mulia," cetus keenam terdakwa.

Kasus pengeroyokan di Stadion Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB ini juga melibatkan 3 pelaku anak. Yaitu AFP (17), warga Desa Awang-Awang, Mojosari, RAS (17), warga Desa Godong, Gudo, Jombang, serta WPI (17), warga Tegalsari, Surabaya. RAS dan WPI tinggal di garasi truk Mutiara, Desa Belahantengah, Mojosari.

Perbuatan 9 pelaku menewaskan Priya Patma Irwaning Carya (18), warga Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto. Selain itu, pengeroyokan tersebut juga menyebabkan Muhammad Fatarulloh Osama (18), warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, Mojokerto luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan Anton Septian Wijaya (19), warga Desa Kesimantengah, Pacet, Mojokerto hanya luka lecet.

Pengeroyokan tersebut dipicu masalah antara kelompok korban dengan Zulkarnaen atau Juned (20), warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu di dekat SPBU Desa Ngrame, Pungging, Zulkarnaen merampas kalung milik teman Fatarulloh.

Mendengar kabar tersebut, Fatarulloh pun memburu Zulkarnaen. Ia mengajak 3 temannya untuk menghajar Zulkarnaen. Yaitu Patma, serta Joko dan Kris, warga Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Keempat pemuda ini akhirnya menemukan Zulkarnaen di warung kopi (warkop) area Stadion Gajah Mada pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Keributan pun terjadi antara Fatarulloh dengan Zulkarnaen. Ketika itu, Fatarulloh mengeluarkan palu besi dari balik bajunya karena dikeroyok Zulkarnaen dan 3 temannya. Sontak saja ia diteriaki gangster oleh Johan. Sehingga warga yang asyik nongkrong di warkop Stadion Gajah Mada memukuli Fatarulloh.

Melihat temannya dimassa warga, Patma yang sempat kabur, kembali ke lokasi untuk menolong Fatarulloh. Ketika itu ia membonceng Anton menggunakan sepeda motor Honda BeAT. Sialnya, double stick atau ruyung yang dibawa Patma terjatuh di hadapan massa. Sehingga ia dan Anton menjadi sasaran amuk warga.

Beruntung Anton hanya menderita luka lecet karena berhasil kabur. Sedangkan Patma babak belur dan bersimbah darah di lokasi sehingga kondisinya kritis. Pengeroyokan berhenti setelah patroli dari Satuan Sabhara Polres Mojokerto dan anggota Polsek Mojosari tiba di lokasi. Patma langsung dievakuasi ke RSUD Prof dr Soekandar. Namun, ia tewas ketika menjalani perawatan medis.




(dpe/iwd)


Hide Ads