Untung lantas mengendarai motor kembali pulang ke Mojowarno. Dompet milik Kasniti kemudian ia buang di sekitar Jembatan Wringinanom. Sedangkan handphone tetap dibawa lalu dijual di Jombang dengan harga Rp 100 ribu.
Setiba di Jombang, ia berdalih ke istrinya ada masalah di pekerjaan di Gresik. Untuk itu, ia kemudian mengajak istrinya kabur ke Serang, Banten. Dari situ, ia lalu menyeberang menuju Balikpapan dan melanjutkan ke Berau, Kalimantan Timur. Di sana ia menetap dan bersembunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayat Kasniti sendiri baru ditemukan sekitar 5 bulan setelahnya atau tepat pada Minggu 1 Desember 2019. Penemuan ini berawal saat Muhadi, pemilik kos yang curiga kamar kos terkunci dan tergembok dari luar.
Saat dibuka, sesosok mayat perempuan ditemukan di atas kasur dengan mengenakan baju warna hijau bermotif dan celana warna abu-abu. Muhadi kaget karena kosnya merupakan khusus untuk laki-laki tapi ada mayat perempuan. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP selanjutnya mayat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Samsoeri Mertojoso, Surabaya untuk dilakukan autopsi. Belakangan mayat diketahui bernama Kastini yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menduga pembunuhnya adalah Untung, penghuni terakhir kamar kos. Untung kemudian terdeteksi berada di Berau dan selanjutnya ditangkap pada tanggal 4 Desember 2019.
Usai tertangkap, Untung selanjutnya dikeler ke Gresik dan selanjutnya dihadirkan dalam press release. Tampak Untung telah mengenakan baju tahanan dan memakai penutup wajah. Dengan tangan terborgol, tubuh Untung tampak gemetaran.
Kapolres Gresik saat itu, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan pembunuhan spontan yang dilakukan Untung didasari karena sakit hati karena kerap dimintai uang Kasniti. Atas perbuatannya Untung dijerat dengan Pasal 338 dan kemudian jadi pesakitan.
"Pelaku kesal karena korban sering meminta uang, dalam seminggu minta uang dua kali," terang Kusworo saat memberi keterangan dalam rilis.
Senin, 22 Juni 2020, Untung kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Untung bin Pramu tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Agung Ciptoadi dengan didampingi hakim anggota Fitra Dewi Nasution dan Putu Mahendra.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/iwd)