Gresik -
Sore baru beranjak di Sidomoro, Kebomas, Gresik. Kasniti tampak tiba di sebuah kos di Jalan Panglima Sudirman. Di sana, perempuan 49 tahun itu melihat penghuninya, Untung, sedang rebahan di kasur. Melihat kedatangan Kasniti, Untung selanjutnya meminta dipijat.
Sebuah balsem kemudian dikeluarkan dan digunakan Kasniti untuk memijat Untung. Dahaga usai memijat Untung, Kasniti kemudian menenggak minuman suplemen yang ada di kamar. Keduanya kemudian melanjutkan dengan berhubungan badan.
Untung merupakan seorang jagal sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) Kramatlangon yang tak jauh dari rumah Kasniti. Sedangkan Kasniti sehari-hari merupakan tukang pijat panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski keduanya sudah berkeluarga, mereka punya hubungan asmara selama 7 tahun terakhir. Keduanya juga kerap melakukan hubungan badan di rumah kos Untung. Biasanya, setelah melakukan persetubuhan, Kasniti meminta uang imbalan kepada Untung.
Namun kali, ini Untung tak memberinya uang usai berhubungan intim. Sebaliknya Untung malah menyuruhnya pergi karena ia hendak berangkat kerja memotong sapi. Permintaan Untung ini diabaikan Kasniti.
Karena masih lemas usai berhubungan badan, Kasniti menolak pulang. Ia malah berkata hendak tidur di kos Untung. "Aku kepingin turu kos kene (aku ingin tidur kos sini)," kata Kasniti sambil tiduran telentang saat itu.
Untung jengkel usai mendengar perkataan Kasniti. Ia menilai, Kasniti tak akan pergi dari kosnya karena ia belum memberinya uang. Kesal karena merasa terus dimintai uang, Untung lalu membekap muka Kasniti dengan bantal beberapa menit hingga lemas dan tewas.
Selanjutnya dengan tanpa dosa, Untung berangkat kerja ke rumah pemotongan hewan sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pergi bekerja, kamar kosnya ia kunci dan gembok dari luar. Pembunuhan ini terjadi pada Senin 3 Juni 2019.
Sekembali dari bekerja, Untung lalu kembali ke kosnya. Ia masih melihat mayat Kasniti telah kaku dengan posisi yang sama. Untung lalu memutuskan pulang ke desa asalnya di Mojowarno, Jombang dengan mengendarai motor.
Sebelum pergi, tak lupa kos ia kunci dan gembok terlebih dahulu. Ini karena di dalam kamar kosnya, masih terdapat mayat Kasniti. Rupanya, ia pulang karena enggan tidur di kos bersama mayat Kasniti. Sebab keesokan harinya ia kembali ke Gresik dan bekerja di rumah pemotongan hewan lagi.
Pagi buta, setelah bekerja memotong 3 ekor sapi, Untung kembali ke kosnya lagi. Sama, ia masih melihat mayat Kasniti. Kedatangan kali ini hendak mengemasi pakaiannya. Sebelum kabur, Untung mengambil handphone dan dompet Kasniti yang berisi sejumlah uang.
Untung lantas mengendarai motor kembali pulang ke Mojowarno. Dompet milik Kasniti kemudian ia buang di sekitar Jembatan Wringinanom. Sedangkan handphone tetap dibawa lalu dijual di Jombang dengan harga Rp 100 ribu.
Setiba di Jombang, ia berdalih ke istrinya ada masalah di pekerjaan di Gresik. Untuk itu, ia kemudian mengajak istrinya kabur ke Serang, Banten. Dari situ, ia lalu menyeberang menuju Balikpapan dan melanjutkan ke Berau, Kalimantan Timur. Di sana ia menetap dan bersembunyi.
Mayat Kasniti sendiri baru ditemukan sekitar 5 bulan setelahnya atau tepat pada Minggu 1 Desember 2019. Penemuan ini berawal saat Muhadi, pemilik kos yang curiga kamar kos terkunci dan tergembok dari luar.
Saat dibuka, sesosok mayat perempuan ditemukan di atas kasur dengan mengenakan baju warna hijau bermotif dan celana warna abu-abu. Muhadi kaget karena kosnya merupakan khusus untuk laki-laki tapi ada mayat perempuan. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP selanjutnya mayat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Samsoeri Mertojoso, Surabaya untuk dilakukan autopsi. Belakangan mayat diketahui bernama Kastini yang dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menduga pembunuhnya adalah Untung, penghuni terakhir kamar kos. Untung kemudian terdeteksi berada di Berau dan selanjutnya ditangkap pada tanggal 4 Desember 2019.
Usai tertangkap, Untung selanjutnya dikeler ke Gresik dan selanjutnya dihadirkan dalam press release. Tampak Untung telah mengenakan baju tahanan dan memakai penutup wajah. Dengan tangan terborgol, tubuh Untung tampak gemetaran.
Kapolres Gresik saat itu, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan pembunuhan spontan yang dilakukan Untung didasari karena sakit hati karena kerap dimintai uang Kasniti. Atas perbuatannya Untung dijerat dengan Pasal 338 dan kemudian jadi pesakitan.
"Pelaku kesal karena korban sering meminta uang, dalam seminggu minta uang dua kali," terang Kusworo saat memberi keterangan dalam rilis.
Senin, 22 Juni 2020, Untung kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Untung bin Pramu tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Agung Ciptoadi dengan didampingi hakim anggota Fitra Dewi Nasution dan Putu Mahendra.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.