Polisi mengamankan 4 orang yang terlibat dalam penusukan warga Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang berinisial A (42). Sebanyak 4 pelaku ini sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut.
Empat tersangka yang diketahui merupakan teman dari korban ini berinisial PS alias Gotri dan EP warga Sukun, Kota Malang. Kemudian dua tersangka lain adalah S dan RK warga Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan usai penusukan yang terjadi saat kegiatan bersih desa pada Minggu (25/6/2023), petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil mengamankan 3 orang awalnya pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diamankan di wilayah Malang Raya. Pagi tadi satu orang lagi yang menjadi DPO menyerahkan diri," ujarnya, Selasa (17/6/2023).
Ia menyampaikan dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pelaku serta senjata tajam jenis parang dengan panjang 9 cm dan sangkur dengan panjang 40 cm.
Tersangka yang berperan melakukan penusukan adalah S dan EP. Sedangkan RK berperan melakukan pemukulan dan Gotri sebagai pembanting korban hingga terjatuh dan sekaligus pemilik senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 atau 340 atau 170 KUHP ayat 3 terkait mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Seperti diketahui, A dinyatakan tewas saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara (RST) Dokter Soepraoen Malang. Dari hasil visum korban menderita luka tusuk hingga mengenai bagian organ dalam ginjal dan lambung.
(abq/iwd)