Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari dua orang korban yang menjadi korbannya. Dari dua korban, pelaku berhasil mengantongi Rp 300 juta.
Mirisnya, saat diamankan wanita 29 tahun itu tengah mengandung 8 bulan. Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2023 lalu hingga pertengahan Juni 2023 lalu. Dua orang korban ini tertipu usai diiming-imingi pelaku bakal menerima gaji bekerja di Australia Rp 30 juta per bulan.
"Saya pertemukan dengan bos yang akan mengurus, mau dijanjikan ke Australia," tutur IF kepada wartawan saat pers rilis di Polres Ponorogo, Kamis (22/6/2023).
IF dengan segala triknya pun berhasil mengelabui korbannya. Dia mempertemukan korbannya dengan seseorang yang dianggap 'bos' yang akan mengirim para korban ke Australia. Bahkan dalam pertemuan tersebut, korban juga diajak tanda tangan kontrak.
"Lalu ngurus paspor, lalu medical check-up, setelah itu nunggu terbang," jelas IF.
IF nekat melakukan penipuan ini karena kepepet, suaminya tidak bekerja. Sehingga dia harus mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup meski dengan cara bisnis perdagangan orang. Padahal dengan sadar, dia tahu tidak akan pernah memberangkatkan para korbannya ke Australia.
"Pernah bekerja di PJTKI, sebagai pengantar juga,"imbuh IF.
Semakin curiga dengan janji manis pelaku yang akan memberangkatkan ke Australia. Kedua korban akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Polres Ponorogo. Korbannya, SU (31), warga Desa Pudak Kulon, Kecamatan Pudak, Ponorogo, dan SO (40), warga Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
"Awalnya saya ditawari dengan gaji yang besar, tapi kita kan nggak tahu prosedurnya, jadi kita tanya apakah aman. Katanya-katanya sangat pintar untuk merayu. Saya sudah setor Rp 89 juta," ujar salah satu korban, SU.
Keduanya melaporkan tindakan pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati. Terlebih korban SO telah melakukan pembayaran uang senilai total kurang lebih RP 120 juta. Ia dijanjikan akan dipekerjakan sebagai operator alat limbah di Australia.
"Dari awal sampai akhir sudah membayar RP 120 juta," tukas SO.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menuturkan pihaknya mengendus jika ada warga Ponorogo yang akan diberangkatkan ke Australia. Setelah dikroscek dengan disnaker ternyata tidak ada MoU yang mempekerjakan WNI ke Australia.
"Lalu ada dua orang korban yang bersedia melaporkan tindakan pelaku, bahwa itu merupakan sebuah tindak pidana penipuan berkaitan dengan seseorang menjanjikan seseorang bekerja di luar negeri," kata Wimboko.
Atas perbuatannya, IF terancam Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Total kerugian korban pertama RP 89 juta, korban kedua Rp 120 juta, dan untuk tiga korban lainnya masih dalam pendalaman, untuk kami cari tahu berapa kerugian materiil yang didalami," pungkas Wimboko.
(Charoline Pebrianti/iwd)