Jambret Ibu dan Anak di Blitar Diringkus, Pelaku Residivis 20 TKP

Jambret Ibu dan Anak di Blitar Diringkus, Pelaku Residivis 20 TKP

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 22 Jun 2023 19:35 WIB
penjambret di blitar ditangkap
Penjambret yang menjambret ibu dan anak seorang residivis (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Polisi akhirnya meringkus pelaku penjambretan yang membuat seorang ibu dan anak jatuh dan terluka. Korban merupakan seorang residivis.

Pelaku adalah AP alias Ateng (36). Ateng diringkus usai melakukan aksinya menjambret tas milik seorang ibu.

"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, kami segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Sampai dengan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada awak media di Mapolres Blitar, Kamis sore (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anhar menyebut Ateng sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Ateng merupakan residivis, dan melakukan aksi serupa sebanyak lebih dari 20 kali.

penjambret di blitar ditangkapFoto: Fima Purwanti

Pelaku sengaja menyasar perempuan untuk dijadikan target. Kondisi jalanan yang sepi juga dimanfaatkan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Seperti kejadian dengan korban NA (54) hendak berangkat kerja, dibuntuti pelaku. Kemudian pelaku merampas tas selempang milik korban, dan meninggalkan korban yang jatuh terluka," jelasnya.

Dihadapan media, Ateng mengaku menggunakan seluruh hasil penjambretan untuk berfoya-foya. Dia mengincar uang tunai milik para korbannya.

"Lebih banyak uang. Untuk kesenangan sendiri (foya-foya)," ujarnya.

Ateng mengatakan sengaja memilih perempuan untuk dijadikan sasaran penjambretan karena lebih mudah. Selain itu, Ateng juga mengakui pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

"(Sekarang) di Blitar karena sudah hafal dengan wilayahnya, jadi cari sasaran baru," pungkasnya.

Kini, Ateng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ateng dikenakan pasal 362 tentang pencurian dan 365 kekerasan (penjambretan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads