Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto. Ternyata, kedua pelaku pembunuhan sudah 12 kali menjambret ponsel dan mencuri sepeda motor jadul.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, AB (15) dan M Adi (19) bukan kali ini saja merampas harta orang lain. Kedua tersangka ternyata sudah 12 kali menjambret ponsel dan mencuri sepeda motor dalam kurun waktu April 2022 sampai Mei 2023.
"Pengakuan pelaku ini bukan lah yang pertama. Kedua pelaku bersama-sama sudah melakukan 12 tindak pidana yang lain," kata Wiwit di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AB dan Adi mengaku 6 kali menjambret ponsel pintar, yakni di Dawarblandong April 2022, 2 kali di wilayah Puri Mei 2022, di Jalan Raya Prajurit Kulon pada September 2022, di Jalan Raya Mrenung, Jombang Desember 2022, serta di Rejoto, Prajurit Kulon pada Maret 2023.
"Mereka menyasar ponsel yang ditaruh di dashboard motor dan pemotor yang berkendara sambil main ponsel. Ketika korban lengah, dijambret," terang Wiwit.
Kedua tersangka juga mengaku 6 kali mencuri sepeda motor jadul. Yaitu sepeda motor Suzuki Shogun di Kabuh, Jombang pada Mei 2022, Honda Astrea Prima di Kabuh, Jombang Maret 2023, Suzuki RC 100 di Kemlagi pada April 2023, serta Suzuki Smash di Dawarblandong, Yahaha Mio di Jombang dan Honda Grand di Desa Simongagrok, Dawarblandong pada Mei 2023.
"Mereka mengincar motor tipe lama yang bisa dinyalakan dengan hanya memutus dan menyambung kabel listrik motor," jelasnya.
Menurut Wiwit, tak menutup kemungkinan AB dan Adi lebih dari 12 kali menjambret ponsel dan mencuri motor jadul.
"Akan terus kami kembangkan karena dimungkinkan bisa lebih. Hari ini kami bergerak untuk menindaklanjuti, termasuk melacak barang-barang curian itu dijual ke mana oleh pelaku," tandasnya.
Adi dan AB saat ini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota karena membunuh AE, siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto. AB mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas. Pembunuhan itu terjadi di sawah Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pembunuhan ini sudah ia rencanakan dengan Adi. Karena AB sakit hati setelah dibangunkan korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih iuran kelas yang menunggak Rp 40.000. Ia meminta bantuan Adi untuk membuang mayat korban di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum mayat AE dibuang, Adi sempat 2 kali menyetubuhi jasad korban di dalam rumah AB. Rumah kosong itu khusus memotong dan membersihkan ayam. Sebab sehari-hari orang tua AB berdagang daging ayam. Rumah ini sekitar 100-150 meter dari TKP pembunuhan.
Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban ke toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor korban, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB.
Mayat siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.
Adi ditangkap di rumahnya, Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan AB ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.
AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.
Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban. Ternyata siswi kelas 3 SMP itu tewas di tangan teman sekelasnya. Selain itu, AB juga pernah 1 bulan berpacaran dengan korban ketika kelas 1 SMP.
(hil/fat)