Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus dua pria asal Kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan karena membawa belasan sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana kejahatan.
Dua pelaku adalah, WA (36) dan M (47). Keduanya membawa 14 unit sepeda motor berbagai merek tanpa kelengkapan surat kendaraan dengan truk tertutup terpal warna biru nopol N 8981 UZ saat lewat di jalur Tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi masyarakat lalu langsung ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tindak lanjut laporan masyarakat itu, kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan, Tongas Kabupaten Probolinggo dan saat ini pelaku dan belasan sepeda motor itu berada di Mapolres Probolinggo Kota.
"Sebanyak 14 unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 unit," kata Wadi, Kamis (8/6/2023).
Hasil interogasi sementara, lanjut Wadi, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial N warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
"Untuk setiap unit ini, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor dari pemesan sebesar Rp 400 ribu. Pengambilan seperti ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali," ungkap Wadi.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa barang yang patut disangkanya diperoleh kejahatan.
"Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," tegas Wadi.
(abq/iwd)