Sindikat Pemalsu Oli di Gresik dan Sidoarjo Dibongkar Bareskrim Polri

Kabar Nasional

Sindikat Pemalsu Oli di Gresik dan Sidoarjo Dibongkar Bareskrim Polri

Rizky Adha Mahendra - detikJatim
Kamis, 08 Jun 2023 16:22 WIB
Bareskrim Polri membongkar sindikat produsen oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.
Bareskrim Polri membongkar produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo (Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Surabaya -

Sindikat produsen oli palsu di Gresik dan Sidoarjo dibongkar. Ada 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli palsu tersebut.

"Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo dan di 9 TKP," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Ramadhan mengungkapkan cara sindikat tersebut memproduksi hingga memasarkan oli palsu tersebut. Mereka menggunakan sejumlah bahan kimia untuk membuatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol, tanpa uji lab juga menggunakan mesin kemas, cetak, dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, dan lain-lain," ucapnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kelimanya yaitu AH, AK, FN, AL, dan AW.

ADVERTISEMENT

"AH ini pemilik usaha, kemudian saudara AK pemilik usaha, saudara FN pemilik usaha, saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah saudara AW ini juga bagian operasional," jelasnya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (24/5) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.

"Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.

"Kemudian pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandasnya.




(rdh/iwd)


Hide Ads