Amin (39), pembunuh PSK di vila Kota Batu dituntut bebas. Jaksa menuntut Amin untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Kami menuntut terdakwa dimasukkan ke RSJ Lawang untuk menjalani rehabilitasi selama 1 tahun. Artinya, tuntutannya rehabilitasi sesuai dengan pasal 44 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Kurniawan Adhyaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (5/6).
Fajar mengatakan alasan terdakwa dituntut untuk menjalani rehabilitas di RSJ Lawang, karena yang bersangkutan terbukti mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga pernyataan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Amin didakwa Jaksa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa mengaku membunuh karena menganggap korban yang berprofesi sebagai PSK penyembah Firaun.
Berdasarkan keterangan terdakwa kepada polisi, kejadian sadis itu bermula saat Amin yang mengaku awalnya mendapatkan bisikan gaib jika semua PSK adalah penyembah firaun dan terdakwa diminta untuk membunuh PSK.
Setelah itu, Amin melancarkan aksinya dengan berpura-pura menyewa korban yang saat itu berprofesi sebagai PSK lewat jasa perantara. Korban diketahui merupakan warga Pasuruan bernama Felistiara Enggar Kasuarina (31).
Pada Kamis 7 Oktober 2022, terdakwa dan korban bertemu di kamar nomor 3 Vila Sammitomo Jalan Arumdalu, Kota Batu. Ketika berada di dalam kamar, Amin langsung mengeksekusi korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau.
Korban saat itu sempat berteriak cukup keras. Pemilik vila yang mendengar teriakan bergegas menuju sumber suara dan menemukan korban tergeletak. Sementara terdakwa masih memegang pisau yang berlumuran darah.
Mengetahui hal itu, pemilik villa meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tersangka yang dikepung sempat mengacungkan pisau kepada warga. Untung warga berhasil menangkap pelaku dan sempat menghajarnya.
Tak berselang lama setelah itu petugas kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan menahan terdakwa hingga akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Sebagai informasi, sidang lanjutan akan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
(abq/iwd)