LPAI Jatim Sorot Kasus Balita Sidoarjo Tewas Disiksa Pasutri Pengasuh

LPAI Jatim Sorot Kasus Balita Sidoarjo Tewas Disiksa Pasutri Pengasuh

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 02 Jun 2023 16:16 WIB
Balita tewas di Sidoarjo
Rumah kos tempat balita di SIdoarjo dianiaya hingga ditemukan meninggal. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Kematian balita F yang baru berusia 2 tahun 10 bulan akibat siksaan dari pasutri pengasuhnya di Sidoarjo membawa keprihatinan bagi publik. Kasus yang terjadi di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu pun menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim.

Pasutri yang dengan keji menganiaya dan memperlakukan balita F secara tidak manusiawi itu adalah Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43). Kini, pasutri asal Surabaya yang indekos di RT 04, RW 02 Desa Masangan Kulon itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Merujuk pada kasus meninggalnya balita akibat disiksa oleh pengasuhnya, menurut saya ini masih menunjukkan betapa rendahnya pemahaman orang dewasa terhadap anak," kata Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang LPAI Jatim Isa Anshori kepada detikJatim, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa pun menegaskan bahwa siapa pun orang dewasa itu terutama pengasuh yang dipekerjakan harus memiliki kapasitas untuk mengasuh anak dan memiliki pemahaman terhadap anak.

"Sehingga dalam hal ini, siapapun orang dewasa termasuk pengasuh anak yang dipekerjakan, harus mempunyai kapasitas pengasuhan dan memahami anak. Dibutuhkan semacam legalitas orang dewasa yang bekerja terutama yang berhubungan dengan anak, ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Isa juga menyampaikan bahwa kasus meninggalnya balita yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Sidoarjo ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada tindak lanjut karena profesi pengasuh bayi maupun balita saat ini banyak dibutuhkan oleh orang tua yang sama-sama bekerja.

"Jadi saya kira kasus meninggalnya balita dalam pengasuhan asisten rumah tangga seperti ini tidak bisa dibiarkan. Karena profesi ini banyak dibutuhkan oleh para keluarga yang dua-duanya berkarir," katanya.

Dia pun menyarankan kepada orang tua yang hendak memanfaatkan jasa pengasuhan dari asisten rumah tangga atau baby sitter perlu memperhatikan legalitas yang dimiliki. Apakah itu perusahaan maupun perorangan yang akan mengasuh balita.

"Agar ada kenyamanan dan jaminan kenyamanan orang tua ketika meninggalkan anaknya, legalitas pengasuhan yang memahami anak perlu diberikan. Bukankah juga ada UU PRT yang disana juga diberlakukan aturan hak dan kewajiban," katanya.

Sekadar mengingatkan, pasutri pengasuh almarhum balita F yang kini telah menjadi tersangka mengaku tega memperlakukan balita itu dengan keji karena orang tuanya, yakni perempuan berinisial A, tidak lagi memberikan upah bulanan Rp 3,5 juta sesuai yang dijanjikan.

Sebagaimana dituturkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku mengatakan bahwa kekerasan itu dilakukan kedua tersangka karena kesal. Orang tua balita itu tidak lagi memberikan upah melalui transfer sejak Maret 2023.

Terhadap balita F, kedua pasutri kerap memukulnya baik dengan sapu lidi, dengan sikat cucian, dengan gayung maupun dengan tangan kosong di beberapa bagian tubuhnya termasuk di kepala.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan kedua tersangka bahkan diketahui menyuruh korban untuk tidur di kamar mandi selama 2 bulan terakhir. Pelaku juga kerap mengunci balita itu di dalam kamar mandi.

Hingga akhirnya akibat berbagai siksaan yang dilakukan pelaku, terutama pada bagian kepalanya, balita F pada akhirnya meninggal pada Minggu (28/5) malam. Kedua tersangka kemudian mengarang cerita palsu ke ketua RT setempat.




(dpe/iwd)


Hide Ads