Sat Reskrim Polres Trenggalek menangkap salah satu anggota komplotan pencuri susu formula di sejumlah toko swalayan. Polisi mengamankan belasan kardus susu hasil curian.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah MN (48), warga Kecamatan Soko, Tuban. Sedangkan dua pelaku lain IW alias Mbok Kendit (52) warga Pacet, Mojokerto dan K alias Mbok Kus (55) masih buron.
"Komplotan pelaku ini diketahui beraksi di toko Andika Swalayan di Dusun Bakalan, Desa/Kecamatan Panggul, Trenggalek. Di lokasi tersebut pelaku sudah beraksi tiga kali," kata Alith, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian susu di Andika Swalayan Panggul terjadi pada tanggal 14,15, dan tanggal 23 Mei 2023. Dalam aksinya para pelaku mengendarai minibus menuju ke toko sasaran.
"Kemudian pelaku masuk ke dalam toko dengan menenteng keranjang belanja, kemudian pelaku laki-laki mengambil sejumlah susu formula kemasan 400 gram dan 800 gram. Susu tersebut kemudian dipindah ke tangan pelaku perempuan," ujarnya..
Untuk mengelabui pemilik toko, susu formula curian itu dimasukkan ke dalam rok dan baju. Aksi tersebut sempat tidak ketahuan pemilik toko, sehingga dua kali berhasil lolos.
"Kemudian pada aksi yang ketiga pemilik toko curiga pada pelaku, kok seperti pelaku yang pernah terekam CCTV. Akhirnya saat keluar dikejar," imbuhnya.
Saat itu pemilik dan karyawan toko hanya berhasil mengamankan pelaku MN, sedangkan kendaraan dan pelaku lain berhasil melarikan diri.
"Kami langsung turun tangan dan melakukan upaya pengejaran. Mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Kecamatan Karangan, namun saat itu hanya ada sopirnya, sedangkan pelaku IW telah kabur," kata Alith.
Alith menambahkan, polisi sempat melakukan pengejaran ke kawasan terminal, namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Saat ini masih ada dua pelaku yang kabur dan menjadi buron," imbuhnya.
Sementara itu tersangka MN mengatakan, susu hasil curian biasanya dikumpulkan dan dijual dalam jumlah banyak ke seseorang di Jakarta.
"Susunya dijual dan dikirim ke Jakarta, yang jual IW," kata MN.
Menurutnya susu formula kemasan 800 gram dijual Rp 100 ribu, padahal harga normalnya mencapai Rp 190 ribu. Sedangkan kemasan 1.600 gram dijual Rp 200 ribu padahal harga normal di atas Rp 300 ribu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengungkap, dari hasil penyelidikan sementara, komplotan pelaku diduga telah beraksi di berbagai tempat di Trenggalek dan sejumlah kota di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Kalau hasil penyelidikan TKP-nya banyak, untuk Trenggalek saja ada beberapa TKP dan ada rekaman CCTV-nya, tapi pelaku belum mengaku. Kemudian di luar Trenggalek juga ada," kata Agus Salim.
Akibat perbuatannya, kini MN ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(abq/dte)