Gadis asal Kediri, RA (14) hilang selama tiga hari dan ditemukan di Kota Malang bersama kekasihnya, AN (18). RA termakan bujuk rayu hingga ia dibawa kabur sang kekasih yang dikenalnya lewat media sosial. Kini, AN telah ditetapkan menjadi tersangka.
RA pergi dari rumahnya dengan menaiki motor Yamaha Mio, pada Jumat (19/5/2023). Orang tuanya kesulitan mencari karena nomor HP RA tak dapat dihubungi. Baru kemudian hilangnya RA dilaporkan ke Polres Kediri.
Baru pada Minggu (21/5/2023), RA ditemukan bersama kekasihnya di sebuah tempat pencucian motor di Kota Malang. Kini, RA telah pulang ke kediamannya di Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, RA adalah seorang pelajar SMP. detikJatim mencoba mendatangi kediaman RA, namun saat ini kondisinya syok dan sulit diajak berkomunikasi.
Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menjelaskan bahwa kondisi RA (14) masih tertekan dan terguncang. Gadis itu enggan dan sulit diajak berkomunikasi oleh penyidik.
"Kondisinya masih tertekan dan nampak terguncang. Bahkan saat diajak komunikasi dengan petugas enggan menjawab kecuali dengan petugas polisi wanita. Itu pun singkat dan terlihat ketakutan," kata Yahya Ubaid, Jumat (26/5/2023)
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan trauma healing terhadap gadis Kediri yang dilaporkan hilang 3 hari itu.
"Kita sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diduga membawa lari gadis di bawah umur itu hingga di Malang selama beberapa hari. Sedangkan untuk RA, kami berikan trauma healing," ujarnya.
Sementara itu, kerabat gadis yang hilang 3 hari itu enggan memberikan penjelasan apapun saat dikonfirmasi detikJatim. Mereka menyerahkan kasus itu kepada Polres Kediri.
Sedangkan untuk AN (18) pria yang diduga melarikan anak gadis di bawah umur sedang dimintai keterangan, bagaimana bisa RA ditemukan bersama dirinya di Malang. AN diamankan polisi saat polisi mengevakuasi RA di Kota Malang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri menetapkan AN sebagai tersangka pada Jumat (26/5/2023). Setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menyatakan bahwa terhadap AN polisi akan menjeratnya dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"AN pria yang bersama RA (14) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Namun, kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap AN karena modus yang dilakukan serta kemungkinan perbuatan ini kepada anak di bawah umur," kata Yahya.
Yahya menjelaskan bahwa AN diduga telah membujuk RA agar mau diajak pergi dari rumahnya di Kediri. Bermula dari perkenalan mereka di media sosial hingga AN berhasil membujuk RA lalu membawanya kabur ke Kota Malang naik sepeda motor milik RA.
"Jadi AN ini pergi ke Kediri naik bus lalu kenalan melalui media sosial. Dia kemudian melakukan bujuk rayu hingga RA mau diajak pergi ke luar Kediri naik motor milik RA sampai beberapa hari," Jelas Yahya.
Sebelumnya, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menuturkan proses pencarian mulanya pihaknya mendapat laporan adanya anak hilang dari Polres Kediri setelah ada dugaan RA pergi menuju wilayah Kota Malang.
Upaya pencarian keberadaan RA akhirnya berbuah hasil. Pada Minggu (21/5/2023), RA ditemukan di kawasan Jalan Batu Amaril, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Saat ditemukan sedang berada di warung kopi yang lokasi juga terdapat tempat cuci motor di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," ujar Danang.
Gadis bernama RA itu diketahui pergi dari rumah naik motor Yamaha Mio pada Jumat (19/5/2023). Orang tuanya kesulitan mencari karena nomor HP RA tak dapat dihubungi. Keluarga melaporkan hilangnya RA ke Polres Kediri hingga gadis itu ditemukan bersama kekasihnya yang dikenal dari media sosial di Kota Malang.
(hil/sun)