Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah AB (24) warga Sukorejo, Kota Blitar. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, dua unit helm, dan tas.
"Tersangka ini diketahui terakhir kali beraksi di salah satu gerobak pedagang kaki lima di Kelurahan Kampung Dalem," kata Iptu Anshori, Sabtu (20/5/2023).
Dalam aksinya, pelaku berpasangan dengan seorang perempuan HRT (37) asal Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Keduanya menyasar lapak milik pedagang kaki lima yang lengah.
"Pelaku biasanya mengambil barang berharga milik pedagang, terutama HP," ujarnya.
Tak hanya sekadar melakukan aksi pencurian biasa, jika perbuatannya ketahuan oleh korban, kedua pelaku nekat melakukan perampasan secara paksa.
"Kejadian di Kampung Dalem itu dilaporkan ke polisi dan langsung kami tindak lanjuti, sehingga pelaku AB berhasil kami tangkap. Untuk teman perempuannya masih DPO," jelasnya.
Dari proses pemeriksaan, tersangka AB mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Bahkan empat hari sebelum aksi di Kampung Dalem, tersangka juga bersaksi di sekitar Pasar Ngemplak.
"Sedangkan dari catatan kepolisian, tersangka AB ini sudah empat kali masuk penjara dalam kasus perampasan dan penganiayaan," jelas Anshori.
Akibat perbuatannya kini tersangka AB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasa 363 KUHP.
(abq/dte)