Emak-emak Sidoarjo yang viral berulangkali menyiram air kencing dan tinja ke pintu rumah tetangga akhirnya diperiksa polisi. Pihak kepolisian mencurigai kondisi kejiwaan Masriah hingga perempuan itu berbuat jahat kepada tetangganya.
Sebelumnya, Masriah pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang terkesan penuh dengki. Namun, perempuan itu masih saja ngeyel menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya. Padahal pada tahun 2017, ia pernah diperiksa dan dimediasi di kantor polisi dalam perkara yang sama.
Karena itulah polisi berencana memeriksakan kejiwaan Masriah ke rumah sakit jiwa usai penyelidikan atas perbuatan yang dilakukan oleh warga Sukodono itu tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana setelah penyelidikan lengkap akan kami konsultasi ke rumah sakit jiwa. Karena ini kejadian yang dilakukan berulang-ulang, sementara itu terlapor sudah berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, tapi masih dilakukan," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, Jumat (12/5/2023).
Masriah telah diperiksa polisi. Warga Desa Jogosatru RT 1 RW 1 Kecamatan Sukodono itu datang sendirian dengan memakai baju gamis kotak-kotak berwarna coklat.
Dia tiba di Mapolsek Sukodono sekitar pukul 09.00 WIB. Emak-emak itu pun mengungkapkan alasannya menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya bernama Wiwik.
Supriyana mengatakan Masriah mengaku ingin membeli rumah yang ditempati Wiwik. Rumah itu tadinya adalah kediaman adik Masriah yang memang dijual.
Namun, karena tak memiliki uang, Masriah tak kunjung membayar rumah tersebut. Akhirnya, oleh adik Masriah, rumah itu dijual ke Wiwik.
"Itu pinginnya dari pelaku itu dibeli namun tidak pernah dilakukan pembayaran sehingga sama pemilik, adik dari pelaku dijual pada korban," beber Supriyana.
"Sebenarnya yang diduga pelaku ini masih ingin memiliki rumah adiknya yang dijual. Namun, tak kunjung membelinya karena tak punya uang, akhirnya dibeli oleh ibu Wiwik," kata Supriyana.
Tidak hanya Masriah, Polsek Sukodono berencana untuk memanggil keluarga Masriah untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh perempuan itu.
"Selain terlapor kami berencana akan memanggil keluarga untuk dimintai keterangan. Apakah perbuatan yang dilakukan oleh terlapor diketahui keluarganya atau tidak," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi keluarga pelaku itu akan dilakukan untuk melengkapi penyelidikan hingga dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Saat itu semua tuntas, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang dilanggar oleh terlapor.
Kanit Reskrim Polsek Sukodono Andri Tri Sasongko mengatakan apabila terbukti bersalah, Masriah terancam hukuman 3 bulan penjara karena melakukan perbuatan melanggar Perda.
"Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," kata Andri.
Sebelumnya, aksi Masriah ini terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. Di rekaman CCTV itu Masriah terlihat membawa baskom berisi air kencing lalu menyiram ke depan pintu rumah tetangganya.
(dpe/iwd)