Aksi tiga karyawan gudang asal Trenggalek terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri 16 karung cengkih kering milik majikannya di Tulungagung. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 110 juta.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan ketiga tersangka adalah AA (37) warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, SR (37) warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul dan MR (43) warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Trenggalek.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu dilakukan tersangka di gudang milik SG (65) di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian pencurian ini pada bulan puasa. Jumlah total yang dicuri ada 16 karung cengkih kering milik majikan pelaku," kata AKP Agung Kurnia Putra, Minggu (23/4/2023).
Pencurian itu dilaporkan pemilik gudang yang mengetahui adanya tindak pencurian di tempat penyimpanan cengkih. Korban akhirnya melakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di area pergudangan.
"Dari rekaman CCTV itu terlihat jika pelaku pencurian adalah karyawannya sendiri," ujarnya.
Aksi pencurian tersebut dapat berjalan dengan mulus karena tiga karyawan gudang tersebut telah melakukan perencanaan cukup matang. Agar tidak diketahui pemiliknya, pelaku menduplikat kunci gudang.
"Sehingga pelaku bisa dengan leluasa masuk tanpa melakukan perusakan," jelasnya.
Pencurian cengkih tersebut dilakukan dua kali, pada aksi pertama, pelaku menggondol empat karung cengkih kering dan berhasil dijual dengan harga Rp 24 juta.
"Uang hasil penjualan barang curian dibagi, untuk AA selaku satpam dan SR menerima bagian Rp 2,5 juta, selain itu SM selaku orang yang membantu menjualkan menerima imbalan Rp 2 juta, sisanya dikuasai MR," jelasnya.
Agung menambahkan, pada aksi kedua pelaku mencuri 12 karung cengkih kering. Pelaku sempat meminta SM untuk membantu menjualkan hasil curian dengan harga Rp 86 juta.
"Namun belum sempat mengambil uang hasil penjualan, pelaku berhasil kami tangkap," kata Agung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan cengkih curian, nota penjualan, pakaian yang dipakai pelaku, mobil pikap dan kunci duplikat.
"Pelaku kami tahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Agung.
(dpe/iwd)