Polres Probolinggo Kota mengamankan 4 remaja yang membuat konten berisi ancaman memakai senjata tajam. Ancaman di konten yang viral pada Jumat (14/4) itu diperuntukkan untuk warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Keempatnya adalah MC (30) dan PS, (20), warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Kemudian FE (24) dan SD (23), warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Diketahui, dalam video ancaman berdurasi 11 detik itu mempertontonkan 3 pemuda yang memperlihatkan senjata tajam jenis katana. Sementara satu orang lainnya bertugas merekam video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memperlihatkan senjata tajam di depan kamera tersangka juga mengucapkan kalimat ancaman dalam bahasa Madura kepada warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah videonya viral. Para pelaku melontarkan ancaman itu, setelah terprovokasi adanya tawuran di Kecamatan Mayangan beberapa waktu lalu.
Di mana tawuran itu menyebabkan seorang pemuda bernama Agus Wahyudi luka parah. Hingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Saleh Kota Probolinggo, dengan kondisi kritis.
"Salah satu pelaku yang kami amankan berinisial FE merupakan teman korban. Sehingga ini yang menyebabkan FE beserta 3 orang temannya membuat video ancaman kepada warga daerah lainnya," terang Wadi, Minggu (16/4/2023).
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam yang diperlihatkan saat membuat konten video ancaman tersebut.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih," katanya.
Wadi menambahkan kalau para pelaku bakal dijerat dengan undang-undang informasi transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
(abq/dte)