Seorang pria asal Malang berniat meminjam sepeda motor di Gedangan Sidoarjo. Namun ia malah diteriaki maling sehingga dikeroyok hingga tewas di rumah sakit.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Kamis (30/3) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan kampung dekat warkop di Dusun Blijon, Desa Wedi, Gedangan Sidoarjo. Korban adalah YP (25), warga desa setempat yang sudah lama pindah ke Malang.
Korban dikroyok tiga orang yakni FAR (27), DFR (27), dan MFA (25), ketiganya warga Dusun Blijon, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan pengeroyokan itu terjadi berawal dari salah paham antara korban dan pelaku. Korban datang dari Malang ke Sidoarjo untuk mengurus KTP dan mencari teman lamanya di tempat yang dulu pernah dia tinggali.
Saat itu korban berusaha meminjam motor dari salah satu pelanggan warung. Meski tidak kenal, korban ngotot ingin meminjam motor sehingga terjadi cekcok.
"Korban ada di sekitar warung kopi, saat itu dia sedang berusaha mencari pinjaman sepeda motor. Kemudian disalahpahami oleh pelaku FAR. sehingga terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku teriak maling," kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (15/4/2023)
Kusumo menjelaskan setelah terdengar teriakan maling, kedua pelaku yang lain yakni DRL dan MFA ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban. Sehingga korban tergeletak tak sadarkan diri di warkop tersebut.
"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan medis selama sekitar 2 hari di RSUD Sidoarjo," jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan dari hasil visum di RSUD korban mengalami luka patah tulang tertutup di area kening sampai mata sebelah kanan, luka lecet dahi kanan, luka lecet dahi kiri, luka memar di mata kanan bagian bawah. Luka lecet dagu kanan, luka memer dagu kanan, luka memar leher bawah yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
"Tiga pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Sub. Dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tandas Kusumo.
(dpe/iwd)