Dari sini lah polisi terus menelusuri. Hingga pada Kamis 25 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB pembunuh Linda akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Anang Masrudin, duda asal Jatirejo, Mojokerto.
Saat ditangkap di rumahnya, Anang alias Gisek sempat mengelak. Namun Anang tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang milik korban di rumahnya seperti buku servis sepeda motor Honda Vario dan surat rawat inap atas nama korban serta sebuah cincin imitasi milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti lain yang menguatkan Anang tersangka pembunuhan Linda adalah rekaman CCTV dari toko perhiasan di Pasar Dlanggu. Belakangan diketahui sehari setelah membunuh Linda, Anang menjual perhiasan korban di sebuah toko di Jalan Majapahit Kota Mojokerto itu.
Antara Anang dan Linda sebenarnya baru mengenal sekitar 1,5 bulan. Anang merupakan pelanggan karaoke yang biasa menggunakan jasa korban sebagai pemandu lagu. Dari tempat hiburan malam ini, pria berstatus duda beranak dua itu menjalin hubungan asmara dengan Linda.
Tragedi pembunuhan itu terjadi tiga hari menjelang lebaran atau pada Minggu 3 Juli 2016 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Linda mengunjungi rumah Anang untuk meminta uang lebaran atau THR sebesar Rp 1,5 juta. Anang menyanggupi permintaan Linda asalkan janda satu anak itu bersedia diajak berhubungan badan.
![]() |
Namun, permintaan Anang ini rupanya ditolak mentah-mentah oleh Linda. Anang pun naik pitam karena penolakan tersebut. Anang kecewa karena sebulan sebelumnya, Linda sudah pernah dikasih uang Rp 2 juta. Hal ini lah kemudian memunculkan niat jahat Anang untuk membunuh Linda.
Merasa permintaan uang lebaran ditolak, Linda kemudian pamit dan keluar rumah. Saat sampai di garasi rumah, Anang lalu mencekik Linda hingga lemas. Setelah memastikan Linda tewas, Anang selanjutnya melucuti perhiasan, tas, dan ponsel milik korban.
Untuk menghilangkan jejak, Anang lalu meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol S 1295 QC milik temannya. Dengan mobil pinjaman itu, jenazah Linda lantas dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di perkebunan tebu.
"Tersangka melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Termasuk saat membuang mayat korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto saat itu AKP Budi Santoso
Akibat perbuatannya, Anang selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal mati," kata Budi kala itu.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/iwd)