Sidang dugaan KDRT yang dilakukan terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kembali dilanjutkan. Penasihat hukum menghadirkan saksi ahli yang bisa meringankan status Ferry Irawan sebagai terdakwa.
Namun, di luar dugaan terdakwa Ferry, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priono menyebut apa yang disampaikan saksi ahli itu justru bisa memberatkan dan membantu dakwaan JPU terhadap Ferry Irawan.
Sejak awal jalannya persidangan, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang ada 2 orang. Yakni seorang ahli forensik dan ahli dari hukum pidana dari Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya keterangan ahli itu kan bisa membantu untuk meringankan terdakwa. Tetapi kalau dari JPU malah justru sebaliknya. Ada pendapat ahli tadi yang justru membuktikan dakwaan JPU. Menurut kami keterangan ahli itu justru menguntungkan pembuktian kami," Kata Yuni kepada detikJatim, Kamis (13/4/2023).
Dia mencontohkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa justru membenarkan beberapa poin dakwaan yang disampaikan JPU kepada Ferry Irawan. Salah satunya tentang kekerasan secara psikis.
"Kekerasan secara psikis itu dampaknya ada trauma, ada kecemasan. Kemudian justru dampak yang ditimbulkan dari itu si korban tidak bisa tidur, susah makan, akhirnya mengganggu secara fisik. Selain terbukti psikisnya, fisiknya pun juga terganggu akibat kekerasan oleh terdakwa," ujar Yuni.
Sementara menurut Penasehat hukum Ferry Irawan Jeffry Simatupang, dirinya tetap beranggapan bahwa saksi ahli yang dihadirkan semakin menunjukkan dakwaan JPU lemah.
Menurut Jeffry, dokter forensik yang dihadirkan jelas menyatakan bahwa yang paling mencerminkan dugaan tindak pidana adalah hasil visum et repertum yang dilakukan saat dilakukan dugaan tindak pidana itu yang paling penting.
Sehingga yang merepresentasikan itu yang paling penting adalah visum et repertum. Sedangkan keterangan medis yang lain itu diterangkan pasca kejadian, tidak mendekati terkait juga tindak pidana.
"Selain hasil visum et repertum merupakan yang utama mencerminkan dugaan tindak pidana, yang kedua adalah hasil rekam medik dan obat-obatan yang diberikan dokter ahli forensik menyatakan itu termasuk ringan. Maka tidak perlu dilakukan suatu tindakan medis berupa operasi, dan penyembuhannya hanya melalui obat oral itu tergolong luka ringan, sehingga itu yang menjadi patokan kami untuk melakukan pembelaan nanti," jelas Jeffry.
Sidang yang berjalan selama kurang lebih 4 Jam tersebut berakhir dengan majelis hakim menyebutkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (17/4/2023) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Ferry Irawan.
(dpe/fat)