Polisi Gerebek Toko di Jombang, 1.010 Botol Miras Berbagai Merek Disita

Polisi Gerebek Toko di Jombang, 1.010 Botol Miras Berbagai Merek Disita

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 07 Apr 2023 19:27 WIB
toko miras di jombang digerebek
Toko miras di Jombang digerebek (Foto: Dok. Sat Narkoba Polres Jombang)
Jombang -

Tim dari Satreskoba Polres Jombang menggerebek sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Desa Losari, Kecamatan Ploso. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.010 botol miras berbagai merek.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran miras di Desa Losari. Setelah diselidiki, miras tersebut berasal dari sebuah toko milik EW (43).

Pihaknya pun menggerebek toko di Desa Losari tersebut pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Benar saja, ditemukan ribuan botol miras tanpa izin edar di dalam toko tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah keselurahan 1.010 botol miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar," kata Komar dalam rilis yang diterima detikJatim, Jumat (7/4/2023).

Ribuan miras itu terdiri dari 121 botol Newport, 306 botol anggur merah, 168 botol Ice Land, 163 botol anggur putih, 29 botol bir Singaraja, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Whisky Asoka, 12 botol Whisky Drum dan 24 botol Friendship.

ADVERTISEMENT

Juga 12 botol Mixmax, 24 botol Draft Beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol Soju, 2 botol arak orang tua, serta 4 botol Pross. Polisi juga meringkus EW selaku pemilik toko dan miras tersebut.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan," jelas Komar.

Total 1.010 botol miras itu telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Jombang. Akibat perbuatannya, EW dijerat dengan pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.




(dpe/iwd)


Hide Ads