EDW (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Klojen, Kota Malang diamankan Polres Blitar Kota usai membawa kabur mobil Honda jazz milik ARS warga Tulungagung. EDW berdalih mobil itu dibawa kabur lantaran korban memiliki utang sekitar Rp 20 juta kepadanya.
Polisi pun tengah menyelidiki keterangan dari EDW tersebut. Korban yakni ARS pun juga dimintai keterangan kembali.
"Masih dalam proses penyelidikan. Iya termasuk masalah itu (utang Rp 20 juta). Kami masih lakukan pendalaman keterangan," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi menyebut pihaknya belum bisa memastikan benar tidaknya masalah utang piutang tersebut. Sebab, ARS atau korban mengaku tidak memiliki utang kepada pelaku. Keduanya juga baru pertama kali bertemu.
"Informasi sementara dari keterangan dari korban, korban tidak mengakui semuanya (punya utang). Tapi kalau pengakuan dari pelaku, korban punya utang," jelasnya.
Selain mendalami keterangan dari kedua belah pihak dan saksi lain, polisi juga masih menunggu bukti dari pelaku. Termasuk bukti yang menunjukkan permasalahan utang piutang tersebut.
Menurut Supriyadi, tindakan yang dilakukan pelaku yaitu EDW tidak dibenarkan karena mengambil atau merampas barang orang lain. Selain itu, juga membahayakan nyawa dari korban.
"Terlepas dari masalah utang, tindakan (merampas barang orang lain) itu tidak dibenarkan karena bisa dipidana," terangnya.
Kendati demikian, Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. EDW kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Blitar Kota.
"Bisa dikenakan Pasal 365 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Yang jelas ini masih proses penyelidikan, mohon waktunya," tandas Supriyadi.
(dpe/iwd)