Remaja yang di Blitar Sebar Video Bugil Pacarnya Tak Ditahan, Tapi...

Remaja yang di Blitar Sebar Video Bugil Pacarnya Tak Ditahan, Tapi...

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 04 Apr 2023 18:51 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto: iStock
Blitar -

SPY (16) remaja asal Kecamatan Ponggok yang menyebarkan video bugil milik pacarnya telah ditangkap oleh polisi. Namun, SPY tidak ditahan karena masih dalam proses penyelidikan dan pendampingan dari Bapas Kediri.

Usia di bawah umur juga menjadi salah satu faktor SPY belum dilakukan penahanan. Meskipun demikian, SPY diharuskan untuk wajib lapor seminggu dua kali di Mapolres Blitar Kota.

"Belum (ditahan), tapi sudah diamankan dan mendapat pendampingan dari Bapas Kediri. Karena pertimbangan usianya masih di bawah umur, yaitu 16 tahun," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyadi menegaskan meski tak ditahan, SPY tetap wajib lapor. Yakni seminggu dua kali di Mapolres Blitar Kota. Selain itu, pihak orang tua SPY juga menjamin tidak akan kabur.

"Orang tua dari pelaku sudah menjamin tidak akan kabur, dan akan kooperatif untuk wajib lapor dua minggu sekali," terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyebaran video bugil yang dilakukan oleh SPY tersebut.

Disinggung soal restorative justice, Menurut Supriyadi, hal itu bisa dilakukan apabila pihak keluarga korban menghendaki. Tapi, apabila keluarga korban tidak menghendaki restorative justice maka SPY tetap akan diproses secara hukum.

"Sampai dengan saat ini belum ada (pengajuan restorative justice) dari pihak keluarga korban. Kalau tidak ada pengajuan, akan dilanjutkan (proses hukumnya). Tapi yang jelas sekarang kasusnya masih proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, SPY (16), remaja asal Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar diamankan polisi. Ia ditangkap setelah menyebarkan video bugil milik pacarnya yang masih di bawah umur. Ia diduga cemburu karena korban dibonceng oleh teman laki-lakinya.




(abq/iwd)


Hide Ads