Pelaku adalah BD, warga Desa Meninjo, Ranuyoso. Pelaku membunuh karena sakit hati istri pelaku diselingkuhi oleh korban.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Korban dan istri tersangka menjalin hubungan khusus dan diketahui oleh pelaku " ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto kepada detikJatim, Selasa (4/4/2023).
Kepada polisi, pelaku membunuh korban yang sedang merumput di kebunnya di desa Wonoayu dengan membacok korban menggunakan celurit. Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, punggung, tangan, dan kaki.
Korban sempat melawan menggunakan celurit yang dibawanya untuk merumput. Namun korban kalah. Korban tewas di lokasi kejadian sedangkan tersangka mengalami luka di bagian tangan dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
"Pelaku menyiapkan celurit dari rumah dan mendatangi korban yang sedang merumput dan dibacok. Korban sempat melawan namun akhirnya meninggal di lokasi," kata Hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (abq/iwd)