Remaja asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, SPY (16) terpaksa diringkus polisi. Pelaku yang masih pelajar ini nekat menyebarkan video bugil sang kekasih.
Video itu disebar ke teman-teman sekolahnya, guru dan kepala sekolah.
Berikut fakta-faktanya:
1. Remaja di Blitar Nekat Sebar Video Bugil Pacar
SPY (16) terpantik api cemburu dan nekat menyebarkan video bugil sang kekasih. Saat itu dia melihat sang kekasih dibonceng teman laki-lakinya. Karena kesal bukan main, ia pun nekat menyebarkan video bugil sang kekasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas aksinya, ia ditangkap polisi karena menyebarkan video bugil pacarnya yang juga masih di bawah umur.
2. Pelaku Sebar Video Bugil di Sekolahnya di Blitar
Pelaku menyebarkan dua video yang diambil atau direkam saat SPY dan korban sedang melakukan panggilan video call.
Dalam salah satu video itu, tampak korban sedang dalam keadaan bugil. Video itu tersebar di lingkungan sekolah, hingga ke guru dan kepala sekolah.
3. Polisi Ringkus Penyebar Video Bugil Remaja di Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengungkapkan pelaku ditangkap setelah korban dan orang tuanya melapor ke polisi terkait penyebaran video pornografi di sekolah.
Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku. SPY yang merupakan pacar dari korban, diduga telah menyebarkan video pornografi tersebut.
"Jadi video itu telah menyebar ke sekolah bahkan hingga sampai ke kepala sekolah, itu orang tua korban jadi mengetahui dan diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo, Minggu (2/4/2023).
4. Pelaku Ditindak Pidana UU ITE
Argo menegaskan, yang dilakukan oleh SPY termasuk dalam tindak pidana undang-undang ITE. Itu karena SPY menyebarkan video pornografi milik pacarnya. SPY juga diketahui menyimpan tiga video pornografi pacarnya di sebuah flashdisk.
"Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui motif di balik penyebaran video itu. Apakah emosi atau seperti apa," pungkasnya.
SPY dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
5. Motif Pelaku Sebar Video Bugil gegara Cemburu
Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi menduga pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu usai korban dibonceng dengan teman laki-lakinya.
"Dugaan sementara SPY ini cemburu dengan pacarnya. Kemudian menyebarkan video pribadi tersebut," kata Supriyadi.
Supriyadi menyebut, SPY kemudian nekat menyebarkan video pribadi milik pacarnya ke teman sekolahnya. "Diduga cemburu, pelaku melihat korban jalan bareng dengan teman laki-laki lain. Karena SPY dan korban ini masih pacaran, jadi SPY cemburu," terangnya.
(abq/fat)