Ratusan botol minuman keras yang akan diedarkan di Kediri digagalkan. Ratusan botol miras tersebut diamankan saat digelar razia di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kediri.
Miras itu diduga milik PF (38), warga Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo.
"Kami menyita 481 botol miras mengandung alkohol yang disimpan di dalam mobil milik terduga pelaku MF," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika, Sabtu (1/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizkika mengatakan awalnya tim Resmob Satreskrim Polres Kediri tengah melakukan penyelidikan peredaran miras antar kota yang melintas di wilayah Kabupaten Kediri.
![]() |
Pada saat itu petugas mencurigai salah satu mobil yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas pun langsung mengejar mobil tersebut dan menghentikannya.
"Pelaku kami amankan saat melintas di jalan Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Ratusan miras itu dibawa pelaku menggunakan sebuah mobil dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri," Jelas Rizkika.
Saat dilakukan penggeledahan, di mobil terduga pelaku ditemukan barang bukti miras 240 botol mansion house vodka, 240 botol Mansion house whisky, 1 botol 500 ml essence cair, 250 tutup Vodka baru, 250 lembar label merek vodka baru, 480 lembar cukai palsu, 7 tutup botol whisky baru, dan 7 lembar label merek whisky baru.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Dandy Fitra menambahkan bahwa setelah dilakukan pengembangan, barang bukti lainnya berada di Malang.
"Kemudian kita lakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Ternyata barang bukti itu masih ada di Malang. Kemudian kami melakukan pengembangan," tutur Dandy.
Dandy mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran di Malang tepatnya disalah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru.
Usai dilakukan penyisiran, petugas kembali mendapat barang bukti berbagai jenis minuman keras dan ratusan botol miras terbungkus kardus siap edar.
"Terduga pelaku ini memproduksi dan menjualnya kembali. Kita juga temukan botol bekas dan cukai palsu," kata Dandy
Adapun barang bukti yang ditemukan di Lowokwaru, Malang rinciannya adalah 480 botol mansion house vodka dengan cukai palsu, 24 botol mansion house whisky, dan 9 botol arak bali.
Selain itu ada 1 ember yang ada krannya, 1 set saringan, 1 timba besar, 1 glangsing tutup botol vodka bekas, 65 botol vodka siap isi, 40 Botol Bekas minuman Iceland, 20 botol bekas Mix max dan 10 lembar kardus vodka siap kemas.
Kemudian, 2 gulung lakban bertulis semak, 39 lembar pita cukai palsu, 5 stempel, 1 tatakan stempel. 2 botol kecil tinta, 1 botol lem kertas, 1 sendok makan dan pres tutup Botol.
"Barang bukti sudah kita amankan. Sedangkan untuk terduga pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna proses lebih lanjut," pungkas Dandy.
(dpe/iwd)