Polisi mengamankan dua orang pencuri 4 burung merak di wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.
Dua orang yang diamankan yakni Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Bukhan merupakan penjaga kandang merak yang melakukan pencurian, sementara Warto yang menyuruh dan menjual hewan curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pencurian sebenarnya sudah bulan Juni 2022 silam. Korban baru melaporkannya tanggal 22 Maret 2023 dan kami amankan kedua pelaku sehari kemudian," kata Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, Jumat (24/3/2023).
Aksi pencurian bermula saat Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Warto kemudian meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandang yang dijaganya.
Tanpa berpikir panjang, Bukhan yang tergiur dengan uang langsung beraksi. Pada dini hari ia menangkap 4 ekor merak dan menyerahkannya ke Warto.
Warto kemudian menjual merak kepada pemesan dengan harga per ekor Rp 1,5 juta. Dari hasil penjualan itu Bukhan menerima Rp 4 juta dan Warto mendapat Rp 2 juta.
Bukhan dan Warto ditetapkan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP & pasal 480 KUHP. Sedangkan untuk pemesan burung masih belu diketahui. "Pemesan merak tidak diketahui nama dan alamatnya," tandas Sugiyanto.
(abq/iwd)