Bareskrim Polri menyegel rumah mewah di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No 51, Kota Malang. Bangunan di kawasan Kayutangan Heritage yang disegel itu disebut milik tersangka robot trading Wahyu Kenzo.
Penyegelan ini sesuai dengan surat warna merah yang tertempel di pagar sementara depan bangunan warna putih itu. Tertera waktu penyegelan dilakukan sejak Jumat (17/3/2023).
Dalam lembaran itu, tertulis penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang menyegel bangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertera juga tanda tangan tersangka Dinar Wahyu S D atau Wahyu Kenzo beserta penyidik di bawah pengumuman surat penyegelan itu. Bangunan megah yang disegel masih belum 100 persen jadi. Sehingga, tidak ada satupun penghuni di dalamnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, aset bangunan rumah tersebut disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Aset itu disita Bareskrim Polri, terkait TPPU," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (23/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus robot trading ATG, polisi telah mengamankan delapan kendaraan milik Wahyu Kenzo. Delapan item itu meliputi tiga mobil mewah dan lima kendaraan roda dua.
Untuk tiga mobil mewah itu meliputi BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN, Mobil Alphard warna hitam nopol N 88 NJY, dan mobil Toyota Venture warna hitam nopol L1593 MA.
Sedangkan lima kendaraan roda dua, meliputi BMW R9T, Vespa Wotherspoon B 4334 SMC, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior, dan Harley-Davidson Road Glide.
(hil/dte)