Tersangka pengeroyokan kepada KR (60), pria yang sempat dituduh mencuri hingga akhirnya tewas ternyata berjumlah 5 orang. 4 tersangka sudah ditangkap, sedangkan 1 orang lainnya masih diburu alias masih DPO.
Kelima tersangka yakni AG (32) warga Pabean Cantian, MM (27) warga Bangkalan, HRT (34) warga Surabaya, RLN (37) warga Surabaya dan WD yang masih dalam pengejaran.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Kelantan, Surabaya pada Rabu (15/2) sekitar pukul 03.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik kepada korban sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (16/3/2023).
Herlina menambahkan, kejadian ini berawal saat korban berada di rumah LB. Saat itu, LB langsung berteriak saat ada orang asing yang masuk ke rumahnya.
"Kemudian menelepon keponakannya AG, MM dan HRT. Setelah menerima telepon, mereka kemudian mendatangi TKP dan mendapati korban yang ada di situ. Korban melakukan perlawanan, kemudian terjadi secara bersama-sama, dikeroyok dan dilakukan kekerasan terhadap korban, oleh para tersangka tadi," ungkap Herlina.
Korban pun tewas karena memiliki lawan tidak seimbang. Korban dikeroyok lima orang itu dengan sadis. Korban dipukuli saat tangannya diborgol.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, korban belum bisa dikategorikan sebagai pelaku pencurian.
"Kalau dikatakan pencurian, itu belum bisa dikatakan pencurian. Karena yang bersangkutan ini sebelum sampai di TKP awalnya, setelah kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan ini membuat keributan di pom bensin. Diceritakan oleh sopir-sopir truk yang di sana. Bahwa ada orang membuat keributan lari ke rumah TKP ini. Kalau dikatakan pencuri belum bisa," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni borgol besi, potongan tali rafia warna hitam dan abu-abu, baju korban dan satu buah handphone serta satu gulungan tali rafia warna abu-abu.
Keempat tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(hil/dte)