Puluhan perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Tretes. Mereka terpaksa melayani pria hidung belang karena memiliki utang pada muncikari. Utang ini senilai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan ini pun diungkap Polres Pasuruan. Sebanyak 5 pelaku terdiri dari 2 muncikari dan 3 penjaga wisma dibekuk serta 48 PSK berhasil diamankan.
Para PSK yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat ini, sebagian besar awalnya dibujuk menjadi pemandu lagu di vila-vila kawasan Tretes. Pelaku mengiming-imingi mereka dengan bayaran tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat bekerja sebagai pemandu lagu, mereka disuruh melayani syahwat para pria hidung belang. Sebagian besar dari mereka mau menuruti karena terjerat utang kepada pelaku.
"Tidak semuanya dijerat utang. Tapi sebagian besar punya utang Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (14/3/2023).
Para PSK ini mendapatkan uang Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu sekali melayani pria hidung belang. Sedangkan muncikari mengambil Rp 100 ribu dari pembayaran tersebut.
"Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan Rp 100 ribu dari setiap transaksi," jelas Farouk.
Sebelumnya, Polres Pasuruan mengamankan lima pelaku perdagangan orang dari sejumlah vila kawasan wisata keluarga Tretes, Pesanggrahan, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Lima orang itu terdiri dua muncikari dan tiga penjaga wisma. Polisi juga mengamankan 48 PSK yang 3 di antaranya di bawah umur.
Lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.
(hil/dte)