LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer

Kabar Nasional

LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer

M Sholihin - detikJatim
Jumat, 10 Mar 2023 15:38 WIB
Bharada Richard Eliezer saat Sidang Etik Polri
Bharada Richard Eliezer (Foto: Dok. Polri)
Surabaya -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Eliezer saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial Martanto dalam konferensi pers seperti dilansir dari detikNews, Jumat (10/3/2023).

Eliezer diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Status JC Eliezer itu ditetapkan oleh hakim dalam vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eliezer kini sedang menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Pencabutan perlindungan ini dilakukan usai Eliezer menjalani sesi wawancara di salah satu stasiun TV. Wawancara itu membahas soal sikap Eliezer yang dinilai jujur dan membantu proses mengungkap pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP.




(abq/iwd)


Hide Ads