Penangkapan Wahyu Kenzo, founder robot trading ATG oleh Polresta Malang diapresiasi korban sekaligus pelapor. Meskipun demikian, awalnya korban sempat ragu jika polisi berani membongkar kasus ini.
Hal itu disampaikan MY (45), warga Kota Malang, yang pertama kali melaporkan Wahyu Kenzo atas kasus penipuan robot trading, pada September 2022.
"Alhamdulillah pelaku yang saya laporkan akhirnya ditangkap. Saya apresiasi komitmen Polresta Malang Kota dan Polda Jatim, dengan menangkap WK (Wahyu Kenzo), berawal dari laporan kami," ujar MY kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MY, apresiasi tinggi patut diberikan jika melihat sepak terjang Wahyu Kenzo selama ini. Karena, Wahyu Kenzo kerap 'licin' usai dilaporkan beberapa orang dengan dugaan kasus yang sama.
"Kan sudah banyak yang lapor, tapi saya salut kepada Polresta Malang Kota dan Polda Jatim yang betul-betul, dan berani menangani kasus ini, sampai menangkap dan menahan WK (Wahyu Kenzo)," tuturnya.
MY mengakui, jika memang sempat pesimis apakah kasus yang dilaporkan akan ditangani dengan serius. Tapi sekarang, sudah dibuktikan, ditangani dengan betul hingga sampai menangkap dan menahan Wahyu Kenzo.
"Saya dulu awal menganggap kepolisian tidak akan membuahkan hasil apabila laporan. Apalagi terkait permasalahan besar seperti ini. Awalnya seperti itu, tapi mindset saya berubah setelah melihat keseriusan Polresta Malang Kota mengungkap masalah ini," ungkapnya.
"Sampai kemudian pelaku ditangkap dan ditahan. Ini yang belum pernah dilakukan jajaran lebih tinggi di atasnya. Padahal, laporan-laporan sudah ada, sebelum saya," imbuhnya.
Dengan bukti ini, kata MY, keseriusan yang ditunjukkan polisi membawa kepercayaan masyarakat. Ia pun mendorong masyarakat jangan ragu, untuk melapor.
"Jadi masyarakat Malang khususnya, kalau ada masalah apa-apa. Jangan ragu atau pesimis untuk melapor ke polisi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, MY juga membeberkan keinginan polisi untuk mengembalikan modal atau dana yang pernah disetorkan ke perusahaan trading yang dimiliki tersangka Wahyu Kenzo.
"Kapolresta Malang Kota dan Bapak Kapolda sudah merencanakan untuk dapat mengembalikan dana milik para korban. Komitmen ini harus didukung dengan kejujuran soal besaran dana yang pernah disetorkan," pungkasnya.
(hil/dte)