Laporan tersebut merupakan buntut tudingan terhadap dirinya yang diduga melakukan pungutan liar dalam rekrutmen pegawai non-ASN di instansinya.
Tudingan pungli ini berawal dari demo yang dilakukan LSM dan mantan pegawai rumah sakit. Mereka menuding pihak rumah sakit melakukan pungli saat melakukan rekrutmen 128 karyawan di RSUD dr Moh Saleh.
Dalam aksinya, para pendemo bahkan sempat mengirimkan surat terbuka ke Presiden dan jajaran instansi lainnya, termasuk ke Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Mereka juga menuding para calon karyawan ditarik pungli mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Kita berharap, apa yang disampaikan aliansi LSM ini dapat terungkap, sehingga pihak kepolisian dapat melakukan penegakan hukum yang berlaku," kata dr. Abraar, Rabu (1/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Meski sebelumnya dari pihak Kejaksaan telah menyatakan pungli yang dituduhkan tidak terbukti.
"Nanti setelah selesai penyelidikan statusnya meningkat tahap penyidikan, baru langkah akhir dilakukan gelar perkara," kata Jamal.
(abq/iwd)