Mastur, terdakwa kasus pengiriman 5 ribu detonator bom ikan di Perairan Situbondo saat pengamanan G20 divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara" kata Arwana, ketua majelis Hakim saat membacakan putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/3/2023).
Vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa Agus Wihananto dan Vini Angeline sebelumnya. Mendengar vonis ini, terdakwa mengaku menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima yang mulia," ujar Mastur.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 5.000 detonator atau pemicu bahan peledak di perairan Situbondo bersama pelakunya. Operasi penggagalan pengiriman detonator ini dilakukan di tengah pengamanan G20 di Bali.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-17 G20 digelar di Bali pada 15-16 November 2022. Pengamanan terkait pelaksanaan kegiatan internasional itu pun diperketat.
Proses penyelidikan dan pengamanan detonator itu dilakukan dengan kewaspadaan tinggi. Terutama dalam menjaga situasi kondusif perairan menuju Bali tempat pelaksanaan G20 digelar.
Begitu mendapatkan informasi pengiriman detonator itu pada Rabu (9/11/2022) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Ditpolairud Polda Jatim langsung terjun ke lapangan dari Banyuwangi untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya diketahui ada kapal dari Pulau Ra'as Madura yang mengangkut 2 kardus mi instan. Polisi yang mencurigai gelagat pengemudi kapal itu segera mengamankannya.
(abq/iwd)