Oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Malang kena OTT pungli. Barang bukti uang tunai senilai Rp 40 juta disita dalam OTT tersebut.
"Kita amankan satu oknum pegawai berinisial W, bersama uang tunai sebesar Rp 40 juta," ujar Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2/2023).
Bayu mengungkapkan OTT dilakukan pada Senin (20/2), siang. Satu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang berinisial W (56), diamankan bersama uang tunai senilai Rp 40 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Oknum Pegawai BPN Malang Kena OTT Pungli |
Bayu membeberkan OTT berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ketika melakukan pengurusan dokumen tanah justru dimintai uang oleh pelaku.
"Korban sudah mengurus dokumen selama enam bulan. Tidak selesai-selesai, jika ingin cepat, pelaku meminta uang," bebernya.
Baca juga: KPK Diduga Periksa Kasubag Sekwan DPRD Jatim |
Kini W harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pihak ATR/BPN Kabupaten Malang belum memberikan keterangan terkait satu pegawainya tertangkap tangan karena dugaan pemerasan.
(mua/iwd)