Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik

Kabar Nasional

Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik

Dwi Rahmawati - detikJatim
Rabu, 22 Feb 2023 13:13 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri)
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri)
Surabaya -

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Eliezer tampak mengenakan seragam dinas.

Dilansir detikNews, Eliezer tampak tiba di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Polri, Selasa (22/2/2023), Eliezer memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.26 WIB. Dia terlihat memakai pakaian dinas harian lengkap.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada delapan orang saksi yang dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan orang saksi ya, jadi sidang ini ada tiga (yang pimpin) satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan.

Dia berharap sidang etik Bharada Eliezer berakhir hari ini. Hasil sidang akan disampaikan setelah putusan diketok majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata dia.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).




(abq/iwd)


Hide Ads