Inkrah, Eks Kadis Pertanian Mojokerto Dibui di Kasus Korupsi Irigasi

Inkrah, Eks Kadis Pertanian Mojokerto Dibui di Kasus Korupsi Irigasi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 15 Feb 2023 02:01 WIB
Eks Kadis Pertanian Mojokerto dijemput Kejari untuk ditahan
Foto: Eks Kadis Pertanian Mojokerto dijemput Kejari untuk ditahan (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kejari Kabupaten Mojokerto mengeksekusi Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati (62) setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi proyek irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal. Berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah, terpidana dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Tim gabungan Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari menjemput Suliestyawati di rumahnya, Jalan Karimun Jawa, Kelurahan/Kecamatah Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 13.30 WIB. Nenek berusia 62 tahun itu sampai di kantor kejaksaan sekitar pukul 13.54 WIB.

Eks Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto ini lantas menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan di ruangan Seksi Pidana Khusus. Selanjutnya, Suliestyawati dikirim ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA nomor 5754K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, vonis Suliestyawati dinyatakan inkrah setelah permohonan kasasinya ditolak MA. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan pidana pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami melaksanakan eksekusi putusan MA atas nama terpidana Suliestyawati. Putusan MA memutuskan terpidana dipidana dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Sulvia kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENT

Suliestyawati dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016. Saat itu, ia menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto selaku pelaksana pekerjaan tersebut.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.709.596.000 itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dari APBN tahun anggaran 2016. Sumur dangkal kala itu dibangun untuk kelompok tani di 38 titik yang tersebar di 10 Kecamatan. Perbuatan Suliestyawati merugikan negara Rp 474.867.674.

"Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 474.867.674, sekitar segitu," ujar Sulvia.

Kasus korupsi ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Oktober 2019 silam. Rudy Hartono yang saat itu menjabat Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto mengumumkan penetapan Suliestyawati sebagai tersangka.

Setelahnya, tidak ada kabar lagi terkait penanganan kasus korupsi tersebut. Suliestyawati yang mengundurkan diri dari jabatan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto sejak 7 Oktober 2019, baru ditahan sebagai tersangka di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 27 Mei 2021.

Sekitar 9 bulan di penjara, Suliestyawati mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan alasan sakit. Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan pengalihan penahanan diajukan Sulis ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Permohonan yang bersangkutan (Suliestyawati) dikabulkan majelis hakim menjadi tahanan kota waktu itu sampai sekarang. Tahanan kota mulai Februari 2022," ungkapnya.

Baru hari ini, Suliestyawati dijebloskan ke penjara dengan status narapidana. Menurut Rizky, masa hukuman yang harus dijalani Sulis dipotong seluruh masa penahanan. Baik ketika ditahan menjadi tersangka maupun ketika menjadi tahanan kota.

"Selama menjadi tahanan kota tetap dihitung, tapi dengan perbandingan 5 hari tahanan kota sama dengan 1 hari di penjara," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads