Jadi Tersangka Perampokan, Samanhudi Dijebloskan ke Rutan Polresta Sidoarjo

Jadi Tersangka Perampokan, Samanhudi Dijebloskan ke Rutan Polresta Sidoarjo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 28 Jan 2023 15:17 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap
Samanhudi Anwar (tengah) saat ditangkap tim Jatanras Polda Jatim (Foto File: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Sidoarjo.

"Di rutan polresta sidoarjo," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono kepada detikJatim, Sabtu (28/1/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga membenarkan Samanhudi telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Sidoarjo. Samanhudi ditahan usai diperiksa dan dicecar 56 pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, dilanjutkan penahanan di Rutan Sidoarjo," ujar Dirmanto.

Samanhudi ditangkap tim Jatanras Polda Jatim pada Jumat (27/1) di Kota Blitar karena terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

ADVERTISEMENT

Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu dijerat Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Santoso.

Ancaman hukuman yang menanti Samanhudi yakni 12 tahun pidana penjara. Padahal ia baru 3 bulan bebas dari Lapas Sragen 10 Oktober 2022 karena sebelumnya terjerat kasus korupsi.




(abq/dte)


Hide Ads