AMP (25) dan WFR (18), pemuda Madiun ini punya niat baik membuka usaha warung angkringan. Tapi sayang, modal yang didapat untuk rencana usahanya itu melanggar hukum yakni melakukan pencurian motor (curanmor).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku curanmor.
"Kita amankan dua pelaku curanmor warga Madiun Kabupaten. Mereka mengaku untuk modal buka angkringan," kata Kapolres Madiun kota AKBP Suryono saat dikonfirmasi wartawan Rabu (25/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryono menambahkan satu pelaku merupakan masih berstatus pelajar. Selama ini, pelaku selalu mengincar motor yang diparkir di rumah kos.
Sedangkan dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 unit motor hasil kejahatan mereka.
Keempat motor itu yakni Honda Vario 125 cc dengan nopol AE 2041 U, AE 2329 VW, AE 4419 VD dan AE-2329-VW.
"Barang bukti ada empat motor Honda Vario yang dijual dan uangnya untuk beli gerobak angkringan dan lainnya,' jelas Suryono.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 (1) ke 4e KUHP Jo pasal 65 (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun ancamannya yakni 5 tahun pidana penjara.
(abq/iwd)