Kasus rekening nasabah BCA dibobol tukang becak di Surabaya menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini OJK mengaku terus memantau dan memonitor perkembangan proses hukum peristiwa itu.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito menjelaskan bahwa saat ini kasus itu sudah masuk di ranah pengadilan. Namun, OJK akan tetap menjaring keterangan dari berbagai pihak.
"Dalam hal diperlukan dalam kaitan tugas OJK melaksanakan fungsi perlindungan konsumen kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," katanya dilansir dari detikFinance, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai regulator, kata Sardjito, OJK meminta, mengingatkan, dan mengimbau agar setiap konsumen menjaga dengan sangat baik semua hal terkait kepemilikan rekening atau identitas di industri jasa keuangan yang sifatnya rahasia.
"Hal hal yang bersifat confidential agar dijaga dengan baik karena dapat saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen," jelasnya.
Sebelumnya, Bank BCA bakal digugat imbas kasus pembobolan uang di rekening bank oleh tukang becak di Surabaya. Muin Zachry pemilik rekening yang uangnya dibobol hingga Rp 320 juta oleh tukang becak bernama Setu berniat menggugat BCA dan memidanakan teller yang dianggap lalai.
Melalui penasihat hukum sekaligus putri kandungnya, Dewi Mahdalia, Muin mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pihak BCA maupun teller. Pihaknya siap menggugat secara perdata maupun pidana.
"Rencana mau saya somasi dulu. Setelah itu saya akan laporkan ke BI (Bank Indonesia), ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), juga ke Polda Jatim," ujar Dewi.
(dpe/iwd)