Pemilik rekening yang dibobol tukang becak, Muin Zachry akan tetap berjuang agar uangnya Rp 320 juta bisa kembali. Bersama pengacaranya ia siap menggugat BCA.
Selain itu, setelah terjadinya peristiwa itu, Muin mengaku trauma bila harus menyimpan uang dalam jumlah banyak di BCA. Ia sampaikan itu melalui penasihat hukumnya, Dewi Mahdalia.
Muin mengaku kapok dan tidak mau lagi menyimpan uang dalam jumlah besar di rekening BCA. Ia mengaku enggan mengalami kejadian serupa untuk kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mboten (tidak), bapak nggak mau lagi menabung. Dengan kejadian kayak gini, kan ketar-ketir juga toh akhirnya," ujar Dewi yang juga merupakan putri kandung Muin kepada detikJatim, Senin (23/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa yang membuat khawatir atau ketar-ketir adalah sistem keamanan dari bank yang kini ia pertanyakan. Apa yang dialami oleh ayahnya, kata Dewi, bukan tidak mungkin dialami oleh orang lain.
"Masak bank internasional sekelas BCA keamanannya kurang terjamin. Kami ini menabung untuk keamanan, bukan untuk kejadian yang begini. Kalau cuma beberapa juta sebenarnya nggak masalah, tapi kalau menabung uang banyak kan jadi takut," katanya.
Dewi pun berharap apa yang dialami oleh keluarganya tidak sampai terjadi kepada nasabah lain. Terutama bagi para nasabah bank serupa dengan jumlah tabungan yang besar.
"Dengan kejadian begini, semoga jangan sampai banyak korban dan kejadian lagi, cukup keluarga saya saja yang terakhir," tuturnya.
Seperti diketahui, Muin menjadi korban pembobolan rekening yang dilakukan oleh orang yang menyewa kamar kos di rumahnya bernama Mohamad Thoha.
Pembobolan rekening itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022. Thoha telah mencuri KTP dan buku rekening Muin saat bapak kosnya itu sedang Salat Jumat. Ia lantas menyerahkan ke seorang tukang becak bernama Setu dan memintanya agar segera beraksi.
Setu menuruti permintaan tersebut diduga karena telah dihasut oleh Thoha. Bermodal peci dan masker serta semua kelengkapan penarikan uang, Setu yang berperawakan mirip Muin pun beraksi.
Teller Bank BCA bernama Maharani Istono Putri saat dihadirkan di persidangan mengakui bahwa penyamaran Setu saat itu sempurna. Hingga akhirnya sang teller mencairkan uang itu.
Setu lantas menyerahkan uang Rp 320 juta dalam 2 tas plastik itu kepada Thoha. Otak pembobol rekening itu hanya memberi tukang becak itu uang imbalan senilai Rp 5 juta dan meminta HP Setu sebagai gantinya.
Kini Dewi sendiri yang berdiri di meja hijau sebagai penasihat hukum ayahnya selaku penggugat perkara pembobolan rekening BCA di PN Surabaya. Tak cukup menjebloskan Mohamad Thoha dan Setu ke penjara, ia akan berjuang mendapatkan keadilan hingga uang ayahnya kembali seutuhnya.
(dpe/dte)