Polisi menangkap pelaku pembunuhan AK gadis asal Desa Junjung, Sumbergempol. Pelaku sempat kabur ke Malang dan Blitar.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, mengatakan tersangka Mustakim (27) warga Desa Tanjungsari, Boyolangu, Tulungagung ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kesamben, Kabupaten Blitar.
"Pelaku ini awalnya bersembunyi di Ngunut, kemudian pindah ke Malang dan terakhir di Kesamben, Blitar," kata Eko Hartanto, Jumat (20/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui telah membunuh AK pada Senin (19/12/2022). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Dari proses penyidikan terungkap kasus pembunuhan berencana itu berawal saat korban dan pelaku berwisata ke Pantai Prigi Trenggalek pada Minggu (18/12/2022). Di lokasi tersebut keduanya sempat minum-minuman keras.
Tersangka Mustakim mengaku usai mengkonsumsi miras ia mengajak pulang, namun korban justru mengeluarkan kata-kata yang dinilai menyinggung perasaan, karena menyebut orang tua.
"Aku ingin pulang, kemudian dia bilang, lah kalau pulang kamu mentingin ibumu," kata Mustakim.
Perkataan tersebut oleh korban dinilai telah menyinggung perasaannya. Sehingga muncul niat untuk mengabisi nyawa korban.
"Setelah mengantar pulang, saya pulang ambil parang," ujarnya.
Pada tengah malam, dalam kondisi mabuk pelaku berjalan kaki ke rumah korban di Desa Junjung. Pelaku masuk ke rumah korban melalui genting.
Setelah berhasil masuk, Mustakim langsung menuju ke kamar korban. Tanpa basa basi pelaku langsung menghujamkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban berkali-kali.
"Saat itu korban sedang tidur," imbuhnya.
Akibat insiden itu korban AK mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan temuan 10 luka tusuk. Mengetahui korban tidak bernyawa pelaku mulai panik.
Mustakim bergegas keluar rumah sambil membawa telepon genggam korban. Sebilah parang yang digunakan untuk mengeksekusi korban dibuang ke sungai yang ada di depan rumah AK.
"Untuk sengaja saya bawa karena ingin tahu apa isi chat korban. Tapi karena nggak bisa dibuka akhirnya saya buang ke sungai," kata pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia menjelaskan pasca-kejadian pembunuhan itu pelaku sempat kabur ke Ngunut dengan berjalan kaki.
"Kemudian Mustakim melanjutkan perjalanan hingga ke perbatasan Blitar, karena tidak punya uang, dia cari rongsokan dan dijual. Pelaku selanjutnya kabur ke Malang," jelasnya.
Pelarian pelaku ke Malang tidak bertahan lama, akhirnya geser ke Kecamatan Keaamben Blitar. Di lokasi tersebut persembunyian pelaku terbongkar, petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur agar korban tidak kabur dan melawan," kata Agung.
Agung mengatakan pelaku dan korban merupakan mantan kekasih yang telah putus setahun lalu. Namun keduanya tetap menjalin komunikasi.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
(dpe/iwd)