Ramai pemberitaan hidung Venna Melinda patah karena dahi Ferry Irawan menekannya. Penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolan Simatupang pasang badan.
Ia mengaku siap mundur sebagai kuasa hukum bila kliennya terbukti mematahkan hidung Venna Melinda.
"Kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor," ujar Jeffry dalam keterangan yang diterima detikJatim, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Jeffry meminta agar hasil pemeriksaan medis terhadap Venna Melinda segera dibuka. Dengan begitu, dia menyatakan, pemberitaan tentang kasus itu tidak semakin liar.
"Agar pemberitaan tidak menjadi semakin 'liar' segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis. Ini berkaitan Pasal yang diterapkan, yang mana klien kami dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT," ujarnya.
Sesuai dengan UU 22/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pasal 44 adalah pidana atas kekerasan secara fisik dalam rumah tangga.
Sanksi pidana yang mengancam pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran pasal itu mencapai 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 15 juta.
Sebaliknya, Jeffry meminta bila kekerasan itu tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan medis terhadap pelapor, dalam hal ini Venna Melinda, ia berharap ayat lain yang diterapkan.
"Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan tak ada patahnya tulang hidung, maka kami berharap Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT yang diterapkan terhadap klien kami," kata Jeffry.
Ada pun yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT adalah kekerasan fisik yang dilakukan suami atau istri tidak sampai menyebabkan penyakit atau hambatan dalam bekerja.
Pidana untuk ayat (4) di pasal itu pun lebih ringan, yakni pidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda paling banyak Rp 5 juta.
"Dengan ditunjukkannya surat keterangan hasil pemeriksaan medis dapat membuka fakta yang sebenarnya atas perkara ini. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi apapun," ujar Jeffry.
Selanjutnya, ia kembali menekankan jaminan. Bila hasil pemeriksaan medis membuktikan bahwa tulang hidung Venna Melinda memang patah akibat ulah Ferry Irawan, ia siap mundur sebagai kuasa hukumnya.
"Jika benar adanya patah tulang hidung yang diduga akibat dari klien kami, maka kami siap mundur sebagai Kuasa Hukum," tegas Jeffry.
(dpe/fat)