Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Yosua

Kabar Nasional

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Yosua

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 18 Jan 2023 12:19 WIB
Surabaya -

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai Putri mengetahui dan membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pukul 09.30 WIB. Tampak Putri hadir langsung mendengarkan tuntutan dengan mengenakan pakaian baju dan celana serba putih.

"Menuntut pidana penjara 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, Rabu (18/1/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENT

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(abq/dte)


Hide Ads