Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kabar Nasional

Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikJatim
Selasa, 17 Jan 2023 13:19 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Ferdy Sambo saat menjalani persidangan. (Foto: Wilda/detikcom)
Surabaya -

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Menurut jaksa, ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo sedangkan sebaliknya, tidak ada hal lain yang meringankan bagi Sambo. Hal yang memberatkan itu antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal meringankan tidak ada," ucapnya.

Tidak hanya itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo itu juga dilandasi bahwa jaksa menilai bahwa dalam perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf.

ADVERTISEMENT

"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga bersalah karena melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo juga dinilai jaksa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai tuntutan ini setimpal dengan perbuatan Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasamani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads